TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH MAKNA YANG
TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA
TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
AGISTA PRATIWI
10213325
2EA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya juga mengharapkan kritik
dan saran yang dapat membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Agista Pratiwi
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………….. i
Daftar Isi………………………………………………………………………… ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang…………………………………………………… .......
1
2. Maksud
dan Tujuan…………………………………………………… 1
3. Ruang Lingkup ……………………………………………………….. 2
Pembahasan Makna
pasal 30 UUD 1945
1. Hak
dan Kewajiban ...……………………………………................... 6
2. Pasal
30 UUD 1945…………………………………………………... 6
3. Bela Negara ………………………………………………………….. 8
Penutup
Kesimpulan…………………………………………………………....... 12
Saran……………………………………………………………………. 12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada
dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka
dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di
Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang
Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya
terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara
garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang
seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan
seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di
Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat
banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan
manusia.
Hal
yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta
disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan
untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal
apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan saya dalam
pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap –
tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat
makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara
kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan
mengamankan negara.
RUANG LINGKUP MASALAH
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah
kali ini adalah sebagai berikut.
a. Pengertian hak dan kewajiban
b. Pasal 30 UUD 1945
c. Pengertian bela negara
d. Landasan hukum tentang bela negara
BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan
menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak dan kewajiban warga negara :
1. Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara, dan dijelaskan tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur
dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal
yang terkandung didalamnya yaitu pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
MAKNA PASAL
30 UUD 1945
Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya,
yaitu :
1) Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga
negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan
kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para
pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
2) Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
5) Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak Dan Kewajiban Yang
Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap
warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan
rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai
"mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan
kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan,
meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan
tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam
suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan
tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara
(kamneg) itulah yang ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara
tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman
sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
BELA
NEGARA
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela
negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela
Negara
1. Cinta
Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela
negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
·
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·
Ikut serta
membantu korban bencana di dalam negeri
·
Belajar dengan
tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
·
Mengikuti
kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita
turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban
tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
UUD
1945 pasal 30
Pasal
30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1. Tiap – tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
4. Kepolisian Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan
ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakan hukum.
5. Susunan dan kedudukan tentara
nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam
menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam
pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai
dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan
terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman
agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS,
PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam
keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan
ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan,
penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada
saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana
teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal
tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.
Contoh
lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a.
Mendukung
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.
Melakukan
penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c. Melakukan pengaturan lalu lintas dan
memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d.
Memberikan
perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara
e.
Melakukan
proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara
dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem
keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat
Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap
warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada
setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam
usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan
apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya,
membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas
mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat
mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari
kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
SARAN
Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini
diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga
Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara.
Sehingga apabila ada hak kita yang belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan
bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan lupa melakukan kewajibannya agar
tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan sehingga negara ini menjadi aman
dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Jawab pertanyaan
berikut : dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.
1. Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
Jawab :
Pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,kesehatan
jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Jelaskan
pengertian Bela Negara dalam kontak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jawab :
a.
Pengertian
Upaya
menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara
Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu
dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela
Negara adalah tekat dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik luar
maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian
dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan
kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan
kebenaran pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
b.
Tujuan
Tujuan
dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta
menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara,
dengan ciri-ciri :
·
Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan
mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah
air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan
dari manapun.
·
Sadar berbangsa Indonesia
Sadar bertanah air
satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui,
menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia
raya, lambang negara garuda pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yakin akan kebenaran dan kesaktian
pancasila
Yang yakin akan
kebenaran pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
·
Rela berkorban untuk untuk bangsa dan
negara
Rela mengorbankan
waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada
saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
·
Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan
sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai 3 tujuan nasional.
b) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan
keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
3.
Jelaskan tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi.
Jawab
:
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi
Pendidikan
kewarganegaraan yang dimaksud agar mahasiswi memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan.
Jawab
:
Kopetensi
yang diharapkan sebagai berikut :
·
Kopentensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang
agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
·
Kopetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seseorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
·
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut
tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga negara kesatuan republik Indonesia diharapkan
mampu : “Memahami,menganalisis,dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1995.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan.
Jawab
:
Dalam
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di
setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terrdiri dari
pendidikan bahasa, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 066/U/1994 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
dan penilaian hasil belajar mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan
Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata
Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan
Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan
Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Komentar
Posting Komentar