TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN





MAKALAH MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA


TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DISUSUN OLEH :

AGISTA PRATIWI
10213325
2EA14








UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR


Puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan. Makalah ini  dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya juga mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya.
Akhir kata, saya ucapkan terima kasih.
                                           

                                                                                Hormat Kami


                                                                                  Agista Pratiwi

  




DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………..     i
Daftar Isi…………………………………………………………………………     ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang…………………………………………………… .......    1    
           2. Maksud dan Tujuan……………………………………………………     1
3. Ruang Lingkup ………………………………………………………..      2
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Hak dan Kewajiban ...……………………………………...................     6
            2. Pasal 30 UUD 1945…………………………………………………...    6
3. Bela Negara …………………………………………………………..    8
Penutup
            Kesimpulan………………………………………………………….......      12
            Saran…………………………………………………………………….     12
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.

MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal 30 ayat 1 berbunyi “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalama usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.



RUANG LINGKUP MASALAH
Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a.       Pengertian hak dan kewajiban
b.      Pasal 30 UUD 1945
c.       Pengertian bela negara
d.      Landasan hukum tentang bela negara





BAB II
PEMBAHASAN

      HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Pengertian Hak dan Kewajiban.
Hak : sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban : segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan menjadi tugas yang harus dipenuhi oleh orang tersebut.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Hak dan kewajiban warga negara :
1.      Wujud hubungan warga negara dengan negara wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945

Setelah kita mengetahui hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, dan dijelaskan tadi bahwa hak dan kewajiban warga negara diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945. Dalam makalah ini akan membahas mengenai pasal yang terkandung didalamnya yaitu pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
MAKNA PASAL 30 UUD 1945
Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)      Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
5)      Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Hak Dan Kewajiban Yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat. Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

BELA NEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan  Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.      Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
·         Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
·         Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
·         Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
·         Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
UUD 1945 pasal 30
Pasal 30 UUD 1945 yang ada di bab XII tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1.      Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2.      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3.      Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.      Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan  ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5.      Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Peran yang dilakukan TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara telah mengalami masa perjuangan yang sangat panjang, mulai dari merebut dan kemudian mempertahankan kemerdekaan. TNI menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman tersebut, antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan separatis, seperti APRA, RMS, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, PKI, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam keamanan telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan keter tiban masyarakat, seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, dan konflik antarmasyarakat. Ancaman keamanan pada saat ini yang paling utama dan harus dihadapi Polri adalah ancaman teroris, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kita sudah menyaksikan bagaimana teroris mengoyak-ngoyak keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan meng ganggu keselamatan dan keamanan negara.

Contoh lain yang dilakukan Polri dalam upaya bela negara, antara lain:
a.       Mendukung tetap tegaknya negara kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
b.      Melakukan penyuluhan kesadaran hukum bagi warga negara;
c.       Melakukan pengaturan lalu lintas dan memberikan pengayoman keamanan bagi warga negara;
d.      Memberikan perlindungan keamanan dari berbagai tindak kejahatan terhadap warga negara
e.       Melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap berbagai tindak kejahatan.






BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Sudah merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada pertahanan dan Polri pada keamanan. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing – masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahan dan keamanan rakyat semata, dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

SARAN
Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khususnya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita yang belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya, kita jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapailah suatu keseimbangan dan keselarasan sehingga negara ini menjadi aman dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA







Jawab pertanyaan berikut : dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.
1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Jawab :
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2.      Jelaskan pengertian Bela Negara dalam kontak kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jawab :
a.       Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekat dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
b.      Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
·         Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
·         Sadar berbangsa Indonesia
Sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia raya, lambang negara garuda pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yakin akan kebenaran dan kesaktian pancasila
Yang yakin akan kebenaran pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan nasional.
·         Rela berkorban untuk untuk bangsa dan negara
Rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
·         Memiliki kemampuan awal bela negara
a)      Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai 3 tujuan nasional.
b)      Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

3.      Jelaskan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi.
Jawab :
Tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan yang dimaksud agar mahasiswi memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan.
Jawab :
Kopetensi yang diharapkan sebagai berikut :
·         Kopentensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
·         Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
·         Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·         Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara kesatuan republik Indonesia diharapkan mampu : “Memahami,menganalisis,dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1995.

5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan.
Jawab :
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terrdiri dari pendidikan bahasa, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 066/U/1994 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,Pendidikan Agama,dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”. Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 Membedakan Karya Tulis

TUGAS 2 SOFTSKILL PERILAKU KONSUMEN