Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

PERATURAN KEMENTERIAN KOPERASI

PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 23/PER/M.KUKM/XI/2005 T E N T A N G PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 TENTANG PEDOMAN PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN SENTRA USAHA KECIL DAN MENENGAH MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a)    Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) agar dapat produktif dan efisien, maka strategi pendekatan sentra dikembangkan untuk memacu sinergi dengan berbagai pihak terkait; b)    Bahwa untuk menunjang pelaksanaan strategi dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah; c)    Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan