TUGAS SOFTSKILL
TUGAS
SOFTSKILL
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
OLEH:KELOMPOK 2 2EA14
o AgistaPratiwi (10213325)
o Dara
Tiara (12213039)
o DelimaFitrianis (12213140)
o FinnaSeptiyani (13213479)
o Juhari (14213710)
o MiftahulAlam (15213475)
o NikenIsmiaty (16213431)
o SyifaAudy (18213759)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014/2015
DAFTAR
ISI
COVER………………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. 1
1.1.1
LATAR
BELAKANG……………………………………...... 1
1.1.2
PERUMUSAN
MASALAH…………………………………. 1
1.1.2.1
TUJUAN
PENULISAN……………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….. 3
2.1 BENTUK ORGANISASI………………………………………...
3
2.2 HIRARKI TANGGUNG
JAWAB………………………………4
2.3 POLA MANAJEMEN……………………………………………
5
2.4 PENGERTIAN BADAN
USAHA……………………………….. 6
2.5 KOPERASI SEBAGAI
BADAN USAHA………………………. 6
2.6 TUJUAN DAN NILAI
KOPERASI……………………………... 6
2.7 MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI… 7
2.8 KETERBATASAN TEORI
PERUSAHAAN…………………… 7
2.9 TEORI LABA……………………………………………………...
8
3.0 FUNGSI LABA…………………………………………………….
8
3.1 KEGIATAN USAHA
KOPERASI……………………………….. 9
BAB III PENUTUP…………………………………………………………… 10
3.1 KESIMPULAN………………………………………………….....
10
3.2 SARAN……………………………………………………………..
10
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan
ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil
bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang
yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di
sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan
usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalamrangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan
dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko
guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan
peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
1.2
Perumusan
Masalah
Koperasi sebagai salah satu badan usaha yang
berkecimpung dalam perekonomian Indonesia. Jadi sudah sewajarnya kita sebagai
generasi muda mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan koperasi tersebut.
Beberapa rumusan masalah yang diindentifikasikan yaitu:
1.
Bagaimana
bentuk organisasi koperasi menurut para ahli?
2.
Apakah
hirarki tanggung jawab koperasi?
3.
Bagaimana
pola manajemen koperasi?
4.
Apa yang
dimaksud dengan badan usaha?
5.
Apa yang
dimaksud koperasi sebagai badan usaha?
6.
Apa saja
tujuan dan nilai koperasi?
7.
Bagaimana
definisi tujuan perusahaan koperasi?
8.
Apa yang
dimaksud keterbatasan teori perusahaan?
9.
Apa yang
dimaksud teori laba?
10.
Apa yang
dimaksud fungsi laba?
11.
Apa saja
kegiatan usaha koperasi?
1.2.1
Tujuan Penulisan
1.2.2
Mengetahui
bentuk organisasi koperasi menurut pada ahli
1.2.3
Mengetahui tentang hirarki tanggung
jawab koperasi
1.2.4
Mengetahui pola manajemen koperasi
1.2.5
Mengetahui tentang badan usaha
1.2.6
Mengetahui koperasi sebagai badan usaha
1.2.7
Mengetahui tujuan dan nilai koperasi
1.2.8
Mendefinisikan tujuan perusahaan
koperasi
1.2.9
Mengetahui keterbatasan teori perusahaan
1.2.10 Mengetahui
teori laba
1.2.11 Mengetahui
fungsi laba
1.2.12 Mengetahui
kegiatan usaha koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk Organisasi
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
·
Sub
Sistem Koperasi :
Ø individu (pemilik dan
konsumen akhir)
Ø Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke:
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi Ciri Khusus
:
Ø Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem :
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran Dasar
Ø Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung
jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan, pendirian
dan peleburan
2.2
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola
koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi.
·
Pengelola
Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
2.3 Pola Manajemen
Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang
nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
a. Perencanaan
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen.
Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus
dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi
memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama
saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu
yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk
membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan
dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan
kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
2.4 Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.5 Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No.25 tahun 1992).
Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah &
prinsip ekonomi yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan
& mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen
usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
2.6 Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemen And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya.
·
Tujuan membantu mengkoordinasikan
keputusan dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan presstasi organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis,
tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
a.
Memaksimumkan keuntungan (Maximize
profit)
Tujuan
pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun
perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko
yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa
memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat
menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan
sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
b.
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize
the value of the firm)
Selain
tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, juga harus memaksimumkan nilai
perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila
suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.
c.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Berusaha dengan
meminimumkan biaya dapat mencapai keuntungan yang besar.
2.7 Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
2.8
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah sebagai berikut.
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat luas dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales).
2.9 Teori Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut:
·
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala
ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
3.0 Fungsi Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
3.1 Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha yaitu :
a.
Status dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
b.
Kegiatan usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka.
c.
Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah
harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa
uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya. Modal koperasi
dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri
: > Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam
atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang
bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid). Modal kerja adalah sejumlah uang
yang tertanam di aktiva lancar perusahaan atau yang digunakan untuk membiayai
operasi jangka pendek perusahaan.
d.
SHU koperasi
Untuk melengkapi
tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya
untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum,
setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk
melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam
berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Efisiensi usaha bukan koperasi adalah, kalau laba dapat
diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi efisiensi kalau pelayanan kepada
anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya memerlukan modal, biaya, namun
tujuannya berbeda.
Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi
yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis.
Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem
informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun sebaliknya. Informasi yang berasal
dari anggota bermanfaat
agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari
pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta
informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi
tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus
dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
3.2
Saran
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya
partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk
bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari
masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh
dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa
saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam
koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan,
mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara
baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar