PERATURAN KEMENTERIAN KOPERASI
PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 23/PER/M.KUKM/XI/2005
T E N T A N G
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH NOMOR : 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 TENTANG PEDOMAN PENUMBUHAN DAN
PENGEMBANGAN SENTRA USAHA KECIL DAN MENENGAH
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a) Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberdayaan koperasi
dan usaha kecil dan menengah (KUKM) agar dapat produktif dan efisien, maka
strategi pendekatan sentra dikembangkan untuk memacu sinergi dengan berbagai
pihak terkait;
b) Bahwa untuk menunjang pelaksanaan strategi dimaksud, perlu
dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan
Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
c) Bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah tentang perubahan atas surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang
Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ( Lembaran Negara R.I.
Tahun 1992 Nomor : 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3502 );
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor :
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil ( Lembaran Negara R.I. Tahun 1995 Nomor : 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3611 );
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor : 47);
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2004 tentang
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor :
206 );
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 1998
tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor : 3743);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
7.
Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1999
tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;
9.
Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 33.1/Kep/M.KUKM/IV/2003
tentang Pedoman Klasifikasi Calon Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor :
70/KEP/MENEG/XII/2001 tanggal 10 Desember Tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH NOMOR : 32/KEP/M.KUKM/IV/2003 TENTANG PEDOMAN PENUMBUHAN DAN
PENGEMBANGAN SENTRA USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal
I
Mengubah
beberapa ketentuan dalam keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor : 32/KEP/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan
Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah, sehingga seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB I Pasal 1 angka 1,2,3,6,8,10, & 11 diubah, sehingga BAB I Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi :
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Sentra UKM adalah pusat kegiatan bisnis di kawasan/ lokasi tertentu dimana
terdapat UKM yang menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan produk
yang sama/sejenis serta memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi bagian
integral dari klaster dan sebagai titik masuk (entry point) dari upaya
pengembangan klaster.
2. Klasifikasi Sentra
UKM adalah kegiatan menilai kinerja suatu Sentra UKM dalam suatu
periode tertentu dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 33.1/Kep/M.KUKM/IV/2003.
3.
Sentra UKM Unggulan adalah Sentra UKM yang kegiatan usahanya merupakan atau berkaitan
dengan produk unggulan daerah, kapasitas dan produktivitas usahanya berkembang
, berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan merupakan prioritas untuk
berkembang menjadi bagian integral dari klaster.
4.
Klaster adalah Jaringan Industri (Industri Inti yang menjadi fokus
perhatian, Industri Pemasok bahan baku, bahan pembantu dan asessori, dan
Industri Terkait yang menggunakan sumberdaya yang sama dengan industri inti),
pihak atau lembaga yang menghasilkan teknologi, Institusi yang berperan
menjembatani (misalnya konsultan) serta pembeli, yang saling terhubung dalam
rantai proses peningkatan nilai.
5.
Klaster Bisnis adalah Klaster dimana bisnis Sentra UKM Unggulan telah menjadi
bagian integral industri inti, industri pemasok, dan atau industri terkait
6.
Business Development
Services – Provider Lembaga Pengembangan Bisnis BDS-P/LPB adalah suatu lembaga atau bagian dari suatu lembaga yang memiliki
usaha inti (core business) di bidang jasa layanan yang dapat berbentuk Yayasan,
Perguruan Tinggi, Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, CV dan LSM.
7.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang kegiatannya hanya Usaha Simpan Pinjam sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam.
8.
Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak dibidang Simpan
Pinjam, sebagai Unit Usaha Otonom dari kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
9.
Modal Awal dan Padanan (MAP)
adalah dana stimulan dari Pemerintah untuk disalurkan kepada Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) melalui KSP/USP Koperasi.
10. Dana Penjaminan adalah Dana Pemerintah yang
diperuntukkan bagi penjaminan kredit Koperasi dan UKM yang mempunyai
keterbatasan agunan untuk memperoleh kredit Perbankan.
11.
Infrastruktur Jaringan
Komunikasi adalah perangkat sarana yang diperlukan
untuk pengembangan jaringan komunikasi antara sentra, BDS-P, KSP/USP Koperasi,
Bank Pelaksana dan Kementerian Koperasi dan UKM serta pelaku bisnis yang lain.
12.
Usaha Menengah (UM) adalah kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai penjualan tahunan di
atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
13. Usaha Kecil (UK) adalah kegiatan
ekonomi rakyat berskala kecil dengan kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan, penjualan tahunan
maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan milik Warga Negara
Indonesia serta berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
14. Dinas/Badan yang Membidangi Koperasi dan UKM adalah Lembaga yang menangani pembinaan dan pengembangan koperasi
dan UKM baik di tingkat Propinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota
15. Kelompok Kerja Keuangan,
selanjutnya disebut POKJA Keuangan adalah Tim Pelaksana Program pada
Pemerintahan Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibentuk sesuai Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
140/KEP/M.KUKM/XII/2002.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga pasal 4 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penumbuhan dan Pengembangan sentra UKM merupakan satu kesatuan
sinergi dengan program penyediaan MAP dan layanan bisnis oleh BDS-P/LPB dan
dapat disinergikan dengan program Penjaminan Kredit, pengembangan Infrastruktur
Jaringan Komunikasi Bisnis, peningkatan penggunaan teknologi tepat guna,
pelatihan, penelitian serta pengembangan kerjasama usaha.
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga
Pasal 5 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Kriteria Sentra UKM adalah :
a.
terdapat minimal 20 (dua puluh) orang UKM, dengan kapasitas produksi yang
memadai dalam kawasan sentra yang memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi
bagian integral dari klaster;
b. mempunyai omzet penjualan minimal
mencapai Rp. 200 juta/bulan;
c. mempunyai prospek pasar yang baik;
d. mempunyai jaringan kemitraan dalam
pengadaan bahan baku maupun pemasaran;
e.
mampu menyerap tenaga kerja minimal sebanyak 40 (empat puluh) orang dalam
kawasan sentra;
f. mengutamakan bahan baku lokal (dalam
negeri);
g. menggunakan teknologi tepat guna
dalam upaya meningkatkan mutu produk;
h.
tersedianya sarana dan prasarana pendukung.
(2) Kriteria Sentra UKM Unggulan adalah
:
a. Sentra UKM yang telah mendapatkan
fasilitas pembinaan;
b. Sentra UKM yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan produk unggulan daerah;
c.
Sentra UKM yang pemasaran produknya sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
dalam satu propinsi;
d.
Sentra UKM yang kapasitas usahanya berkembang ditandai dengan peningkatan omzet;
e.
Sentra UKM yang produktifitas usahanya berkembang ditandai dengan pertumbuhan
omzet per UKM;
f.
Sentra UKM yang jumlah tenaga kerjanya mengalami pertumbuhan;
g. Sentra UKM yang telah melakukan
pengembangan teknologi;
h.
Sentra UKM yang telah memiliki kerjasama usaha ke hulu dan atau ke hilir.
(3) Kriteria Sentra UKM bagian Klaster Bisnis adalah :
a.
Sentra UKM Unggulan yang kegiatan bisnisnya merupakan industri inti, industri
pemasok dan atau industri terkait dari suatu Klaster Bisnis;
b. Sentra
UKM Unggulan yang pemasaran produknya tingkat nasional dan atau ekspor atau
produknya merupakan bahan baku atau bahan pembantu dari produk yang
pemasarannya tingkat nasional dan atau ekspor;
c.
Sentra UKM Unggulan yang mampu secara sendiri atau bekerjasama melakukan
pelatihan teknis bagi UKM;
d. Sentra UKM Unggulan yang mampu secara sendiri atau bekerjasama
melakukan penelitian dan pengembangan produk/pemasaran hasil produksinya.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga
Pasal 7 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Mekanisme Penetapan Sentra UKM diatur
sebagai berikut :
a.
Pokja Keuangan Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan menilai sekaligus
menyeleksi sentra calon peserta program baik yang akan difasilitasi oleh dana
APBN maupun dana perguliran agar diusulkan secara terpadu dengan menggunakan
Formulir :
1) Kriteria Penetapan Sentra sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1
2) Formulir Aplikasi Sentra sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 2
3) Formulir Aplikasi UKM sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 3.
4)
Penetapan Sentra UKM Unggulan menggunakan Formulir Kriteria Penetapan Sentra
UKM Unggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
5)
Penetapan Sentra UKM bagian Klaster Bisnis menggunakan Formulir Kriteria
Penetapan Sentra UKM bagian Klaster Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran
5.
b.
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menyampaikan hasil
seleksi ke Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi untuk
koordinasi;
c.
Pokja Keuangan Propinsi membantu memverifikasi kelengkapan administrasi sentra
yang diusulkan;
d.
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Propinsi mengirimkan hasil seleksi
sentra calon peserta program kepada Kementerian Koperasi dan UKM;
e.
Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi
dan UKM Propinsi, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan verifikasi
kembali dan menetapkan sentra calon peserta program sebagai sentra terpilih;
f.
Sentra UKM ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga
Pasal 8 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal
8
(1) Sentra UKM dapat memperoleh
perkuatan finansial dan non finansial yang terdiri dari :
a.
perkuatan permodalan dengan penyediaan MAP melalui KSP/USP Koperasi;
b.
penyediaan layanan pengembangan bisnis dari BDS-P/LPB;
c.
layanan akses informasi bisnis melalui penyediaan infrastruktur jaringan
komunikasi;
d. diberikan akses fasilitas kredit dengan Dana Penjaminan.
(2)
Sentra UKM Unggulan dapat memperoleh perkuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat 1 ditambah dengan:
a.
bantuan pengembangan teknologi tepat guna dan pengembangan mutu, desain dan
merek produk;
b. fasilitas pengembangan kerjasama usaha.
(3)
Sentra UKM bagian Klaster Bisnis dapat memperoleh perkuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 ditambah dengan :
a. Fasilitas penelitian dan pengembangan
produk/pemasaran hasil produk.
b.
Fasilitas pendidikan dan pelatihan.
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga
Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal
9
Tahapan Penumbuhan dan Pengembangan
Sentra UKM adalah :
a. UKM menggunakan bahan baku/sarana yang sama, menghasilkan
produk yang sama/sejenis dan memiliki prospek untuk dikembangkan menjadi
klaster bisnis;
b.
munculnya pengusaha-pengusaha dalam kawasan tersebut yang mempelopori
penggunaan teknologi yang lebih maju;
c.
terjadinya peningkatan daya saing (produktivitas, mutu dan efisiensi kolektif)
antara UKM dalam sentra untuk bersinergi guna mengembangkan usaha;
d. munculnya sentra UKM unggulan;
e.
terintegrasinya sentra UKM Unggulan menjadi bagian dari Klaster Bisnis.
7. Ketentuan BAB IV Pasal 10 diubah, sehingga
BAB IV Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
Dalam rangka pelaksanaan program disusun organisasi pelaksana yang
terdiri dari :
a. Tingkat Pusat oleh Deputi Bidang Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha;
b. Tingkat Propinsi oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan
UKM dan Pokja Keuangan Propinsi.
c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh
Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan Pokja Keuangan
Kabupaten/Kota.
8. Ketentuan
Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal
12
Tugas Dinas/Badan yang membidangi
Koperasi dan UKM Propinsi dalam program penumbuhan dan pengembangan sentra UKM
sebagai berikut :
a.
mengusulkan hasil seleksi calon sentra binaan kepada Kementerian Koperasi dan
UKM untuk mendapatkan pengesahan;
b.
menyusun program Penumbuhan dan Pengembangan Sentra UKM binaan tahun-tahun
selanjutnya;
c. mensinergikan Program Pengembangan Sentra UKM, BDS-P, KSP/USP
Koperasi dan pengembangan jaringan bisnisnya serta dengan instansi/lembaga
terkait baik di Pusat maupun di Daerah.
9. Ketentuan
Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 seluruhnya menjadi
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
Tugas Pokja Keuangan Propinsi dalam
Program Penumbuhan dan Pengembangan Sentra UKM sebagai berikut :
a.
melakukan verifikasi administrasi usulan calon sentra binaan yang diusulkan
oleh Dinas/Badan yang membidangI Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota;
b.
memberikan masukan dan saran tentang Program Penumbuhan dan Pengembangan Sentra
UKM tahun berikut kepada Dinas Koperasi/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM
Propinsi;
c. memberikan masukan dan saran dalam pengembangan sentra UKM,
BDS-P dan KSP/USP Koperasi serta pengembangan jaringan bisnisnya.
10.
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga
Pasal 14 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
Tugas Dinas/Badan yang membidangi
Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dalam Program Penumbuhan dan Pengembangan
Sentra UKM sebagai berikut :
a. menyusun Program Penumbuhan dan
Pengembangan Sentra UKM;
b. mengidentifikasi dan menyeleksi
sentra berpotensi dan prospektif untuk dikembangkan;
c.
mengusulkan Sentra binaan ke Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM
Tingkat Propinsi;
d.
mensinergikan Program Pengembangan Sentra UKM dengan program-program
11.
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga
Pasal 15 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
Tugas Pokja Keuangan Kabupaten/Kota dalam Program Penumbuhan dan
Pengembangan Sentra UKM sebagai berikut :
a.
menginventarisir dan mengevaluasi sentra UKM berpotensi dan prospektif untuk
dikembangkan;
b.
memberikan masukan dan saran terhadap usulan KSP/USP Koperasi dan BDS-P yang
akan diprogramkan dalam pengembangan sentra UKM;
c.
mengembangkan upaya kreatif agar UKM sentra mau dan mampu menggunakan jasa
BDS-P.
Pasal II
(1) BAB-BAB
dan/atau Pasal-Pasal serta ayat-ayat lainnya yang diatur dalam Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra UKM,
masih tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, diubah, diganti dan/atau
ditambah dalam Peraturan ini.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur dalam ketentuan
tersendiri dan atau dalam surat menyurat yang disetujui oleh para pihak yang
terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak dan kewajiban
pihak-pihak yang terkait.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 9 Nopember 2005
Menteri
Negara,
- Suryadharma Ali
Sumber : permeneg kukm 2005 23 perubahan kepmeneg kukm 2003
32 pedoman sentra ukm.pdf
Komentar
Posting Komentar